Pages

Rabu, 04 September 2013

Pentingkah SIM?

SIM adalah kartu kecil namun mahal yang harus dimiliki oleh pengendara motor/mobil. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1, "Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan." Namun ternyata 40 % pengendara tidak memiliki SIM. ow..ow..ow.. Padahal hampir semua orang yang tinggal di daerah perkotaan memiliki kendaraan pribadi yang dikemudikan sendiri. Ada yang menggunakannya untuk jarak dekat, ada juga yang menggunakannya untuk jarak jauh. Penulis sendiri adalah termasuk dalam 40 % ini.

Menurut hemat penulis, SIM adalah bentuk pemborosan dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

SIM adalah jimat. why?? karena, hampir semua orang yang memiliki SIM hanya untuk menghindari razia polisi atau sekedar jaga-jaga "mana tau kita bakal apes??".Selain itu, SIM adalah ladang parasit. Ini seperti 'jika tertangkap(melanggar aturan) punya SIM bayarnya sedikit, tapi kalau tertangkap tanpa SIM bayarnya banyak' keharusan yang merugikan ya? So, selama taat pada rambu-rambu dan aturan lalu lintas, cukup berdoa supaya Allah -subhanahu wa ta'ala- selamatkan kita dari kecelakaan. 

Penulis sudah dua tahun ini berkendara motor tapi semuanya 'biasa saja' tanpa SIM. Penulis bukannya tidak mau taat pada peraturan, tapi sampai sekarang penulis belum mengerti mengapa semua pengendara harus mempunyai SIM.

Hehehe
Damai pak polisi...!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bismillahirrahmanirrahiim